KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 KEPENUHAN HULU NOMOR : 04/422/VI/2014 TENTANG PENETAPAN TENAGA OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SD NEGERI 001 KEPENUHAN HULU TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Menimbang : Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 di Sekolah Dasar Negeri 001 Kepenuhan Hulu, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan tenaga operator Data pokok Pendidikan (DAPODIK) di SD Negeri 001 Kepenuhan Hulu Tahun Pelajaran 2014/2015. Mengingat : 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011; 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Men...