KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 KEPENUHAN HULU
NOMOR : 04/422/VI/2014
TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SD NEGERI 001 KEPENUHAN HULU
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Menimbang : Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 di Sekolah Dasar Negeri 001 Kepenuhan Hulu, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan tenaga operator Data pokok Pendidikan (DAPODIK) di SD Negeri 001 Kepenuhan Hulu Tahun Pelajaran 2014/2015.
Mengingat : 1.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011;
2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2012, Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
Memperhatikan : 1.
2. Hasil keputusan Rapat para Guru, para Staf Administrasi dan Kepala
Sekolah ............ pada tanggal tentang......
Dst.......... (bisa ditambahkan)
Memutuskan
Menetapkan
KESATU : Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Sekolah....................... Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagaimana tersebut dalam lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan kepada tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu keputusan ini untuk :
a.
Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing
dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.
b. Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Dapodik secara
berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya
c.
d Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran
data.
Menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data dapodik
e.
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah
Dst... (Bisa ditambahkan)
KETIGA : Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS).
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
KEPALA SEKOLAH ..........................
......................................................
(Nama dan NIP)
TEMBUSAN :
Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec...................
3. Yang bersangkutan
4. Arsip
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA.................
OPERATOR PENDATAAN
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
SEKOLAH.......................
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Nama Sekolah : ( sesuai nama yg tercatat pada NPSN)
NPSN :
Nama Operator :
NIP :
Pendidikan Terakhir :
Jabatan di sekolah ini*) :
No Telp/HP :
Alamat email :
KEPALA SEKOLAH ..........................
......................................................
(Nama dan NIP)
*) guru/TU dari sekolah ybs
Komentar
Posting Komentar