Langsung ke konten utama

SK OPERATOR SEKOLAH

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 KEPENUHAN HULU NOMOR : 04/422/VI/2014 TENTANG PENETAPAN TENAGA OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SD NEGERI 001 KEPENUHAN HULU TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Menimbang : Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 di Sekolah Dasar Negeri 001 Kepenuhan Hulu, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan tenaga operator Data pokok Pendidikan (DAPODIK) di SD Negeri 001 Kepenuhan Hulu Tahun Pelajaran 2014/2015. Mengingat : 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011; 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2012, Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; Memperhatikan : 1. 2. Hasil keputusan Rapat para Guru, para Staf Administrasi dan Kepala Sekolah ............ pada tanggal tentang...... Dst.......... (bisa ditambahkan) Memutuskan Menetapkan KESATU : Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Sekolah....................... Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Menugaskan kepada tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini untuk : a. Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD. b. Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Dapodik secara berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya c. d Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data. Menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data dapodik e. f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah Dst... (Bisa ditambahkan) KETIGA : Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pada Tanggal : KEPALA SEKOLAH .......................... ...................................................... (Nama dan NIP) TEMBUSAN : Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo 2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec................... 3. Yang bersangkutan 4. Arsip   LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA................. OPERATOR PENDATAAN DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) SEKOLAH....................... TAHUN PELAJARAN 2013/2014 Nama Sekolah : ( sesuai nama yg tercatat pada NPSN) NPSN : Nama Operator : NIP : Pendidikan Terakhir : Jabatan di sekolah ini*) : No Telp/HP : Alamat email : KEPALA SEKOLAH .......................... ...................................................... (Nama dan NIP) *) guru/TU dari sekolah ybs

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum PAI (K13) serta Penyusunan Soal Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam SD

Salam hangat guru PAI SD kegiatan sosialisasi Pembelajaran dan penilaian K13 serta Pembuatan soal US PAI dibuka oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Ahmad Supardi, MA hari Senin, 05 Februari 2018 di Hotel Dyan Graha pada Jam 17.00 wib, acara pembukaan oleh MC dari peserta pelatihan, sebagai pemimpin  do'a untuk memohon keberkahan kepada Allah swt oleh Jasmi, S.Pd.I, kegiatan pembukaan dilaksanakan juga bukti cinta terhadap NKRI dengan dinyanyikan lagu Indonesia Raya dirigen oleh Salmadia, S.Pd.I senang sekali ya dapat bertemu dan silaturrahmi bersama guru PAI se Provinsi Riau dalam wadah kegiatan pembelajaran dan penilaian kurikulum PAI (K13) serta penyusunan soal ujian sekolah pendidikan agama Islam SD dari tanggal 05 Februari 2018 sampai dengan 08 Februari 2018 di Hotel Dyan Graha Pekanbaru dengan peserta 30 orang guru yang mewakili dari berbagai kabupaten se Provinsi Riau. Hasil dari pelatihan pada kegiatan ini adalah memberikan kontribusi kepada guru...