Puasa dibulan muharram,khususnya pada hari ‘Asyura (10 muharram)
Bulan muharram adalah bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak berpuasa padanya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“puasa yang paling afdhal setelah ramadhan adalah bulan Allah: muharram,dan shalat yang paling afdhal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR.Muslim:1163)
Dan diantara hari-hari dibulan tersebut,lebih dianjurkan lagi berpuasa pada hari Asyura,yaitu tanggal 10 muharram. Banyak hadits-hadits yang menunjukkan sangat dianjurkannya berpuasa pada hari ‘Asyura. Diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau berkata:
كان رسول اللَّهِ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فلما فُرِضَ رَمَضَانُ كان من شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Adalah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan (perintah yang mewajibkan) puasa pada hari ‘Asyura. Maka tatkala telah diwajibkannya ramadhan,maka siapa yang ingin berpuasa maka silahkan dan siapa yang ingin berbuka juga boleh.” (HR.Bukhari:1897,Muslim: 1125)
Dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Qatadah bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam ditanya tentang puasa pada hari ‘Asyura,maka beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“menghapus dosa setahun yang telah lalu.” (HR.Muslim:1162)
Dan juga dianjurkan berpuasa pada tanggal sembilan muharram,berdasarkan hadits Ibnu abbas radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata: tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya. Mereka (para shahabat) berkata:wahai Rasulullah,itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara. Maka bersabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam : jika tiba tahun yang berikutnya,insya Allah kita pun berpuasa pada hari kesembilan. Namun belum tiba tahun berikutnya hingga Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam wafat.” (HR.Muslim:1134)
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 001 KEPENUHAN HULU NOMOR : 04/422/VI/2014 TENTANG PENETAPAN TENAGA OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SD NEGERI 001 KEPENUHAN HULU TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Menimbang : Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 di Sekolah Dasar Negeri 001 Kepenuhan Hulu, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan tenaga operator Data pokok Pendidikan (DAPODIK) di SD Negeri 001 Kepenuhan Hulu Tahun Pelajaran 2014/2015. Mengingat : 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011; 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Men...
Komentar
Posting Komentar